Tim Buru Sergap Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu -->

Iklan Atas

Tim Buru Sergap Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu

Jumat, 13 Mei 2022
Barang Bukti 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 01.30 wib Satuan Resnarkoba dibantu Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu. 


Tersangka berinisial SR(32tahun) ditangkap di sebuah warung di Pasar Ibuh Timur Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.


Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri kepada media, Jumat (13/05/2022) pagi. 


"Assalamualaikum Wr. Wb, Benar pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 01.30 wib, bertempat di dalam sebuah warung di Pasar Ibuh Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh tim buru sergap kita telah berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku bernama SR(inisial). Keseharian SR yang berdomisili di Nunang Dayabangun ini adalah berjualan. Saat SR ditangkap dan digeledah tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim, ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1(satu) paket narkotika jenis daun ganja yang disimpan oleh tersangka di dalam celana dalam yang sedang digunakan tersangka,"terang Kasat Narkoba Iptu Desneri dibenarkan Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo. 


"Selanjutnya, tersangka SR dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika golongan I jenis Ganja, 9  (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) unit hand pone merk realmy  warna  biru dibawa dan diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,"imbuhnya. 


"Dan pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya.(Ul)