Wali Nagari Sijunjung Ikuti Diklat -->

Iklan Atas

Wali Nagari Sijunjung Ikuti Diklat

Selasa, 24 Mei 2022
.


Sijunjung, fajarsumbar.com – Demi mewujudkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara baik pada tingkat nagari di Kabupaten Sijunjung, sebanyak 16 orang Wali Nagari/Kepala Desa dan satu Wali Nagari Antar Waktu  periode 2021-2027  melaksanakan diklat awal masa jabatan di Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Lampung.


Pembukaan diklat awal masa jabatan tersebut dihadiri Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung,  IRSAN,SH, M.Si, P.hD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari,  Khamsiardi, SSTP, M.Si, Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Hendra Syafriono Putra, S.IP serta panitia diklat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.


Adapun kegiatan itu digelar selama lima hari mulai tanggal 23-27 Mei 2022 untuk mengikuti 50 jam pelajaran, sehingga dapat meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku Wali Nagari/ Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan tugas.


Selain itu, juga dapat saling memberi dan menerima informasi dalam menyikapi perkembangan yang terjadi dan mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai aparatur nagari.


Dalam arahannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi menyampaikan pihaknya berharap dengan adanya diklat awal masa jabatan bagi Wali Nagari/Kepala Desa dapat sebagai pemerintahan terdepan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.


“Sangat kita harapkan sekali Pemerintah Nagari ini sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan dalam pembangunan, sehingga bisa diterapkan dan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.


Ia menekankan apabila ada permasalahan yang terjadi, Wali Nagari/Kepala Desa sebagai pemerintahan terdepan wajib menghadapi dan menyelesaikan serta mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Oleh sebab itu, Wali Nagari/Kepala Desa harus mengetahui dan menguasai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Wali Nagari/ Kepala Desa dalam mengambil kebijakan dan keputusan.


“Tolong ikuti diklat ini dengan baik, sehingga dapat menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari Fasilitator/ Pelatih yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga Wali Nagari/ Kepala Desa  dapat memimpin pemerintahan yang baik serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tukasnya. (*/def)