123 Anggota BPK Terima SK dari Bupati Way Kanan -->

Iklan Atas

123 Anggota BPK Terima SK dari Bupati Way Kanan

Kamis, 09 Juni 2022
Camat Banjit, Nasrullah Ali,S.Sos menyerahkan SK dari bupati kepada anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kamis (9/6/2022)


Way Kanan -  Sebanyak 123 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari 19 kampung se-Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung terima SK dari bupati yang diserahkan di GSG Kecamatan Banjit, Kamis (9/6/2022).


Petikan SK tersebut diserahkan oleh Camat Banjit, Nasrullah Ali,S.Sos kepada anggota BPK terpilih se-Kabupaten Way Kanan untuk periode 2022-2028.


Nasrullah Ali mengatakan, dengan diberikannya SK petikan tersebut kepada seluruh anggota BPK se-Kecamatan Banjit, agar bisa bekerja dan bersinergi dengan pemerintah Kampung. Para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung.


Pada kesempatan itu juga terlihat hadir Wayan Sudra,W.Sos, Sekcam Banjit,Joni Helmi,SE Kasi Pemerintahan, Bardaliza Kepala Kampung Menanga Jaya, Dedi Sholikin,S.Pd, Made Novi,SE, Iwan Isdaryanto,S.Pd, Lisdawati,S.Pd P3MD se-Kecamatan Banjit.


Jumlah Anggota BPK yang mendapat SK Petikan dari Bupati Way Kanan sebanyak 123 orang dari 19 Kampung di Kecamatan Banjit, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022.


"Kita mengucapkan terimakasih  ke Bapak Bupati Way Kanan yang telah memberikan SK petikan melalui camat Banjit dan kami berharap agar BPK yang telah menerima SK dapat bersinergi dengan pemerintah kampung," ucap Wayan.


Menurutnya, ada tiga hal yang harus dijaga. BPK harus menjaga etika karena merupakan tokoh atau keterwakilan wilayah masing masing, menjalin koordinasi dengan pemerintah kampung, serta harus bersinergitas dengan pemerintah kampung tentunya dalam hal yang baik untuk membangun kampung. (Heri)