![]() |
Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak |
JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus," tulis akun tersebut,sebagaimana dikutip okezone.com.
Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.
Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.(*)