Bawa Kabur Mobil, 2 Debt Collector di Jambi Digulung Tim Macan -->

Iklan Atas

Bawa Kabur Mobil, 2 Debt Collector di Jambi Digulung Tim Macan

Rabu, 01 Juni 2022


Dua orang oknum debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.


JAMBI Dua orang oknum debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. Keduanya diduga nekat melarikan mobil debitur salah satu perusahaan leasing di Kota Jambi.


"Dua tersangka yakni Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40)," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan, Rabu (1/6/2022).


Dia menambahkan, kejadian tersebut terungkap usai korban melaporkan kedua tersangka yang diduga telah melarikan mobilnya. Saat itu, korban sedang mengendarai mobil Avanza merah metalik miliknya di seputaran kawasan Jelutung, Kota Jambi, sebagaimana dikutip iNews.id.


Namun, tiba-tiba datang dua tersangka ini dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengarahkan ke kantor leasing.


"Kedua tersangka beralasan, korban telah menunggak pembayaran," kata Afrito.


Akhirnya, korban mengikuti kemauan mereka dan membayar tagihan keridit mobil miliknya tersebut. Namun, betapa terkejutnya korban, usai melakukan pembayaran, ternyata mobilnya yang terparkir raib.


Dari informasi yang didapat, mobilnya tersebut telah dibawa lari oleh kedua tersangka. Tidak terima ulah tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.


Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak perlu lama, petugas langsung menemukan identitas dan alamat kedua tersangka.


Mulanya, petugas memanggil kedua tersangka dengan panggilan pertama. Namun, meski dilakukan pemanggilan lagi ternyata mereka tidak kooperatif.


"Keduanya sudah kita panggil sebagai saksi, tapi mereka memilih tidak kooperatif. Terakhir, kita lakukan penangkapan di kediamannya," kata Afrito.


Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Avanza warna merah metalik milik korban, dua buah kunci kontak mobil dan STNK.


Akibat perbuatannya, keduanya harus meringkuk di dinginnya sel tahanan kepolisian. "Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Afrito. (*)