Bejat! Sopir Travel Perkosa Gadis di Bawah Umur dalam Mobil saat Mengantar Pulang -->

Iklan Atas

Bejat! Sopir Travel Perkosa Gadis di Bawah Umur dalam Mobil saat Mengantar Pulang

Selasa, 14 Juni 2022

Sopir travel pelaku pemerkosaan ditangkap. 


BENGKULU – Seorang sopir travel berinisial IBS (21) berinisial IBS (21) diduga memperkosa anak di bawah umur, di tepi Jalan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


Aksi bejat warga Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan itu dilakukan kepada korban yang masih berusia 17 tahun itu. Pemerkosaan dilakukan dalam mobil milik pelaku.

Pemerkosaan dilakukan sebelum mengantarkan korban ke rumah rekannya di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.


Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Hutapea mengatakan, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan merupakan warga Kecamatam Kaba Wetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.


Dugaan pemerkosaan bermula saat korban naik mobil travel yang disopiri pelaku dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.


Setiba di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Sampson, pelaku mengantar salah satu penumpang lain terlebih dahulu ke Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.


Lalu, pelaku membawa korban ke Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Di lokasi tersebut IBS memberhentikan mobil dan menyetubuhi korban di dalam mobil tersebut,sebagaimana dikutip okezone.com.


Usai berbuat asusila kepada korban, sambung Sampson, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di rumah rekannya korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Pelaku langsung melarikan diri.


Beruntung saat itu ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dan langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.


"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," Kata Sampson, Selasa (14/6/2022).


Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Ancamannya, tegas Sampson, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream.


Kemudian, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, satu unit kendaraan mobil R4 merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol: BG-1925-HC.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik terduga pelaku," pungkas Sampson.(*)