Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap -->

Iklan Atas

Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap

Rabu, 22 Juni 2022

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu di Antaranya Anak Bupati Langkat.


Medan - Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap atau P21. Hanya satu perkar milik Terbit Rencana yang masih menunggu pelimpahan.


"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa (21/6/2022).


Selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum menjelaskan tersangka, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.


"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.(*)