Bupati Adipati Kukuhkan 218 Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan -->

Iklan Atas

Bupati Adipati Kukuhkan 218 Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selasa, 14 Juni 2022

.


Way Kanan -  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya kukuhkan 218 kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan dan 31 pegawai fungsional penyetaraan di lingkup (perubahan nomenklatur) di GSG, Selasa, (14/06/2022).


Sebanyak 218 Pejabat UPT Dinas pendidikan yang dikukuhkan terdiri atas 8 orang Ka. UPT TK, 176 orang Ka. UPT SD, 30 orang Ka. UPT SMP, 2 orang Pejabat pengawas dan 2 orang

Pejabat Pengawas SMP.


Hadir dalam Pengukuhan tersebut Wakil Bupati Ali Rahman, Staf Ahli Rusdi, Asisten 2 Kussarwono, Inspektur Yuliawati, dan Kadis Pendidokan dan Kebudayaan Machiavelly Herman Tarmizi.


Pengukuhan sendiri dilakukan karna ada nya prubahan Nomenklatur pada sekolah yang ada mulai dari TK, SD dan SMP sehingga tidak ada perolingan atau mutasi jabatan Baik Kepala sekolah maupun pengawas.


Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3564/OTDA Perihal Pertimbangan

Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan Perubahan Penyetaraan Jabatan

dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, serta Peraturan Bupati Way Kanan

Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Pelaksanaan Satuan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan,


Usai melakukan pengukuhan tersebut Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya meminta kepada pejabat yang dikukuhkan untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bekerja sama dalam Tim bersama dengan guru Sehingga apa yang menjadi Cita-cita khususnya di bidang Pendidikan dapat tercapai.


Selain itu Adipati memberi pesan khusus kepada para Kepsek agar melakukan Pendataan aset masing-masing sekolah, terutama Tanah tempat bangunan sekolah.


” Saya berikan waktu sebulan kepada para kepala sekolah untuk.mendata aset terutama tanah, dari mana asalnya, termasuk.kelengkapan surat tanahnya. kalau hibah mana suratnya, jika belum ada surat segera akan kita buatkan suratnya.” Kata Adipati.


Jangan sampai seperti kejadian di salah satu Sekolah kita yang ternyata Bersertifikat Atas Nama Orang Lain. Jadi Aset Sekolah alas haknya harus jelas. Kalau Tanahnya tidak ada Sertifikat kita buatkan Sertifikatnya. Kalaupun ada sengketa atau masalah kita Selesaikan. Jika ada kendala segera Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan supaya jelas,” tandasnya.


Adipati menyampaikan bahwa, di sisa masa jabatannya sebagai Bupati. Ia mengingatkan agar Seluruh Aset Milik Pemerintah di Way Kanan dapat terdata serta jelas kepemilikannya.


“Bukan hanya Aset Sekolah, tapi aset Puskesmas dan Aset Aset Milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang lainnya juga harus kita data. Saya ingin di sisa masa jabatan saya, masalah Aset ini harus sudah selesai,” pungkasnya. (*/Heri)