DBH Pajak Provinsi Sebesar Rp 7,6 Milyar Diterima Pemkab Tanah Datar -->

Iklan Atas

DBH Pajak Provinsi Sebesar Rp 7,6 Milyar Diterima Pemkab Tanah Datar

Sabtu, 04 Juni 2022

Gubernur Sumbar menyerahkan DBH kepada Pemkab Tanah Datar yang diterima Sekda Iqbal Ramadi Payana, di Bukittinggi, Sabtu (4/6) 

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapatkan bantuan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dari pajak Provinsi Sumatera Barat senilai Rp7.663.890.298.


Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana menerima langsung bantuan tersebut, dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah, di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Sabtu (4/6/22).


Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Darfizal saat dihubungi menyampaikan, bantuan tersebut didapatkan atas kepatuhan Tanah Datar dalam membayarkan pajak kendaraan dinas. 


Darfizal tambahkan, DBH yang berasal dari pajak Propinsi per triwulan itu, baru dapat dicairkan untuk Kabupaten/Kota, apabila pajak kendaraan dinas sudah dibayarkan sebesar 90 persen dari yang jatuh tempo.


"Jadi bantuan DBH itu dinilai dari kepatuhan daerah dalam membayar pajak kendaraan dinas mencapai 90 persen, untuk yang jatuh tempo sampai Maret 2022 Triwulan I," ucap Darfizal.


Untuk itu diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang tercatat di masing-masing OPD. (F12)