![]() |
. |
Padang Pariaman - Diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang oknum pejabat di Padang Pariaman ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman, Sabtu (18/6/2022).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz kepada sejumlah awak media membenarkan penangkapan itu. ASN eselon III tersebut diduga terlibat dengan kasus barang haram, jenis sabu-sabu.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap AS, 54, di salah satu biro perjalanan di Lohong,” ucapnya, Minggu (19/6).
Untuk membuktikan pelaku memakai atau tidak, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman membawanya ke RS Bhayangkara Padang untuk tes urine. Dari tes urine yang dilakukan, hasilnya positif.
Disebutkan Abdul Aziz, bahwa AS sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polres Pariaman. Makanya, tim selalu mengikuti gerak geriknya. Naas bagi AS, Sabtu (18/6) sekira pukul 14.00 WIB, dia berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB).
Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPTU Nofridal dan Kasi Humas AKP Syafruddin menjelaskan, penangkapan AS tidak terlepas dari laporan masyarakat.
Saat tim akan mengamankan pelaku, tim menemukan satu paket klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah itu, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, ternyata ditemukan lagi dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku. Satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Kapolres mengungkap, adapun BB yang diamankan, di antaranya tiga paket plastik klip bening ukuran sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu. Dua belas plastik bening ukuran sedang. Satu buah mancis, satu unit hp android merk oppo warna biru, satu unit hp samsung warna putih, uang Rp96.000, satu timbangan digital, satu dompet merk Bosa warna hitam, satu dompet catur motif kotak warna merah hitam, satu buah bong dan tujuh pipet.
Kini, pelaku AS dan BB diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara itu, Sekdakab Padang Pariaman, Rudy R Rilis juga mengakui bahwa salah seorang ASN Pemkab Padang Pariaman ditangkap Polres Pariaman terkait dugaan narkoba.
“Ya, saya telah mendapatkan informasi tersebut,” ucapnya, kemarin. Rudy mengatakan, bahwa Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, jelas tidak akan mentolerir terkait ASN yang terlibat kasus narkoba ini.
Berdasarkan informasi yang didapat tampak pelaku tengah diborgol. Pada saat yang sama juga tampak mobil dinas dengan nomor plat merah BA 54 F yang digunakan pelaku seharian. (ab)