Forum LLAJ Sosialisasi Tingkatkan Sadar Keselamatan Berlalulintas -->

Iklan Atas

Forum LLAJ Sosialisasi Tingkatkan Sadar Keselamatan Berlalulintas

Rabu, 15 Juni 2022
.


Painan – Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Pesisir Selatan adakan Sosialisasi Sadar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Giszela Pasar Baru pada Rabu (15/6/). Selain itu juga diadakan sosialisasi mengenai penerapan aplikasi Aduan Masyarakat Lalu Lintas (SIAM-LALIN).


Forum LLAJ adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggaran lalu lintas dan angkutan umum. Demi terciptanya sistem transportasi di wilayah perkotaan yang terpadu dan mampu mengakomodasi mobilitas orang dan barang dengan lancar untuk mendukung perekonomian dan aktifitas masyarat. 

Kegaiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Selatan yang diwakili Asisten I Pemkab Pesisir Selatan Bapak Gunawan S.Sos, M.Si. 


Dalam pembukaannya Gunawan menyampaikan, masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat khususnya para pelajar di Pesisir Selatan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Masih banyak ditemukan adik-adik yang belum cukup umur menggunakan sepeda motor ataupun tidak menggunakan helm saat berkendara dijalan. Maka dari itu sangat diperlukannya sosialisasi tentang sadar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan agar mereka dapat lebih paham bagaimana berkendara yang baik shingga diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.


Sosialisasi Sadar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan dan Jasa Raharja yang diikuti oleh 60 orang siswa dan siswi perwakilan dari sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. 


Jasa Raharja yang diwakili oleh Fadhil Iqbal selaku Penanggung Jawab Samsat Painan memaparkan mengenai Tugas dan Fungsi Jasa Raharja. Menjelaskan lebih rinci hak dan kewajiban bagi para pengguna angkutan umum dan pengguna kendaraan bermotor.

 

Jasa Raharja merupakan asuransi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan melalui perpanjangan tangan yaitu Jasa Raharja. Besar santunan yang diserahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 – 16  Tahun 2017.(Jr)