Jasa Raharja Serahkan Santunan 3 Bersaudara Korban Tabrakan Maut di Pariaman -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Serahkan Santunan 3 Bersaudara Korban Tabrakan Maut di Pariaman

Senin, 13 Juni 2022
.


Pariaman – PT Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut antara sepeda motor dengan mobil sedan terjadi di Jalan umum Lubuk Alung - Pariaman KM 15.50 tepatnya Korong Tembok Nagari Sintuk Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman.


Dari informasi yang diterima kronologi kejadian berawal ketika sepeda motor Honda Scoopy itu melaju dari arah Pariaman menuju arah Lubuk Alung dalam kecepatan sedang. Sesampai di TKP sepeda motor hendak mendahului sebuah Mobil Honda CR-V.  Kecelakaan itu terjadi, Jumat (10/6) sekitar pukul 19.15 WIB.


Pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan datang sebuah Mobil Sedan Mitsubishi Lancer sehingga kecelakaan tak terelakkan. Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor terlempar mengenai Honda CR-V. 


Mengetahui kecelakaan tersebut, Jasa Raharja gerak cepat berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Padang Pariaman untuk melakukan pendataan para korban dan  melakukan jemput bola survey ahliwaris serta membantu melengkapi dokumen ahliwaris.


Berdasarkan data yang dihimpun tercatat 3 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Ketiga korban merupakan  kakak adik yang bernama Nurrani (17) posisi sebagai pengendara motor, M Rezki Alfa (11) dan Rahma Ramadhanti (3) posisi penumpang motor. 


Pada Senin (13/6) Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani bersama Kepala Bagian Operasional Alwin Bahar, perwakilan dari Wali Nagari Sintuk Toboh Godong dan Kepala UPTD Samsat Pariaman Bapak Suryawan lakukan penyerahan secara simbolik santunan kepada ahli waris ibu korban di rumah duka. 


Raihan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Santunan telah dikirimkan langsung ke rekening ahli waris tanpa adanya potongan yaitu sebesar Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia.


Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak setiap tahunnya.


“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tambah Raihan. (Jr)