Kampung dan Kelurahan di Way Kanan Menunggak PBB-P2 Capai Rp1,6 Miliar Lebih -->

Iklan Atas

Kampung dan Kelurahan di Way Kanan Menunggak PBB-P2 Capai Rp1,6 Miliar Lebih

Jumat, 03 Juni 2022
.


Way Kanan - Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp1,6 miliar lebih.


Penunggakan PBB-P2 tersebut dari rentang waktu  2016 - 2021 yang belum dilunasi. Berdasarkan data per 25 Mei 2022 yang terdapat 39 kampung dan kelurahan. Jumlahnya mencapai Rp1.617.249.831.


Hal itu terungkap saat Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., ketika pembagian SPPT PBB-P2 dan pemberian piagam penghargaan kepala notaris/PPAT serta wajib pajak potensial tahun 2022 di ruang rapat utama Setdakab, Kamis (02/06/2022).


“Masih banyak pekerjaan rumah yang mesti kita selesaikan, utamanya masih adanya tunggakan PBB-P2 tahun 2016-2021 yang belum dilunasi. Berdasarkan data per 25 Mei 2022 terdapat 39 kampung dan kelurahan yang belum melunasi pembayarannya, dengan nilai tunggakan sebesar Rp1.617.249.831. Harus terus kita upayakan pelunasannya atas tunggakan tersebut,” ujar Bupati Adipati.


Pada kesempatan itu juga terlihat hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Kabupaten, Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, Cabang BRI Kotabumi dan Cabang Bank Lampung Baradatu.


Menurut bupati,  penghargaan Opini WTP 12 kali secara berturut itu juga mengingatkan pembayaran SPPT PBB-P2 tahun 2022 jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Dimana untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda 2% per bulan terhitung per 1 Oktober 2022.


Apabila sampa akhir 2022 belum dilakukan pembayaran SPPT PBB-P2 tersebut, maka akan masuk daftar tunggakan PBB-P2 Tahun 2022. Dimana data tunggakan PBB-P2 harus menyebutkan by name by address setiap wajib pajak. 


Ini merupakan permintaan data oleh KPK yang akan menjadi catatan data dalam Monitoring Centre Prevention (MCP). Dalam upaya peningkatan pelayanan public yang lebih baik, telah dilakukan pembayaran yang terintegrasi secara online melalui SIMPADA, yang merupakan sistem aplikasi pembayaran pajak daerah secara online yang terkoneksi langsung dengan Bank Lampung dan PT. BRI.


Di sisi lain, Bupati Adipati juga berpesan kepada PPAT/Notaris dan Camat selaku PPATS untuk lebih jeli dalam hal proses pembuatan akta tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat. Sebab disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh amsyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Bupati Adipati mengatakan bahwa PBB-P2 memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat ditingkatkan penerimaannya. Mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 Km2 atau 392.163 Hektar. 


Berdasarkan keputusan Bupati Way Kanan tentang Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Pedesaan dan Perkotaan, khususnya NJOP Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah sebesar Rp1.700/m2, sedangkan tertinggi sebesar Rp103.000/m2. (*/heri)