Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu -->

Iklan Atas

Keroyok dan Rusak Rumah Warga, Kepala Desa di Lumajang Ditangkap Polisi Usai Nyabu

Selasa, 14 Juni 2022

Kondisi rumah korban yang dirusak oknum kepala desa, Selasa (14/6/2022).


LUMAJANG - Seorang kepala desa di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi usai menganiaya dan mengeroyok seorang warga. Pelaku bernama Lukman Hakim (33) yang menjabat kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang tersebut juga merusak rumah korban hingga rusak parah. 


Tindakan brutal itu dilakukan pelaku bersama tujuh orang rekannya. Mereka bersama-sama menghajar Saiful Rizal (29) warga Desa Kebonan hingga babak belur,sebagaimana dikutip iNews.id.


Hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat menganiaya dan mengeroyok korban lantaran emosi, setelah korban terlibat masalah utang piutang perihal cabai dengan saudaranya. Selain memukul korban dengan tangan kosong, pelaku juga memukul kepala korban dengan gagang celurit.  


Akibatnya, korban menderita luka di bagian kepala, lutut dan jari tangan. Tak selesai di situ, setelah mengeroyok korban, pelaku juga menyita Hp korban dan memaksa korban meminta uang kepada seseorang untuk diberikan kepadanya.


"Setelah mengeroyok korban, pelaku bersama tujuh temannya mendatangi rumah korban dan merusaknya," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/6/2022). 


Dewa mengatakan, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu di rumah pelaku. "Hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu," katanya.  Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  Pelaku juga terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Hingga saat ini polisi juga masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.(*)