Keterlaluan, Kakek Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun -->

Iklan Atas

Keterlaluan, Kakek Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun

Sabtu, 04 Juni 2022


Kakek tua pengasuh panti asuhan yang mencabuli bocah perempuan 12 tahun sejak tahun 2019 saat diamankan di Polres Bitung


MANADO - Kakek berinisial SM (63) yang merupakan pengasuh panti asuhan ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli bocah perempuan 12 tahun, salah satu anak panti sejak Desember 2019.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi di salah satu panti asuhan yang berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara.


“Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan kakek berinisial SM. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya, Jumat (3/6/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurutnya, peristiwa ini terjadi di dalam panti dan korban merupakan salah satu anak piatu yang sering tinggal di panti tersebut. Sementara terduga pelaku merupakan pengasuh panti.


Berdasarkan pengakuan korban yang rumahnya dekat panti, dia dicabuli kakek SM sejak Desember 2019. Perbuatan itu terakhir dilakukan pelaku pada 29 Mei 2022 lalu.


Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang kakek, korban pun malapor kepada warga sekitar.


Korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.(*)