Miliki Barang Haram Dua Pemuda Ditangkap Di Agam -->

Iklan Atas

Miliki Barang Haram Dua Pemuda Ditangkap Di Agam

Rabu, 29 Juni 2022

Tersangka bersama barang bukti di amankan Di Polres Agam

 ​​​​​​Lubuk Basung, fajarsumbar.com - Kesigapan Satresnarkoba Polres Agam dalam menyikapi dan mengolah informasi yang diperoleh dari masyarakat kembali membuahkan hasil, tepatnya Rabu (29 /6) jam 02 .00 wib dini hari, dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap di Jorong Pudung Jati, Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam usai mengkonsumsi barang terlarang tersebut.


Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah  mengatakan dua tersangka yang tertangkap berinisial N (28) warga Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Nagari Bawan, dan A (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.


"Dalam Operasi penangkapan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka," katanya.


Saat penamgkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu  dibungkus dalam plastik warna bening dengan berat 0,2 gram.


Juga ditemukan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.


Semua barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara langsung diamankan, saat ini  tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses selanjutnya," katanya.


Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam, bahwa didaerah mereka  mecurigai  ada warga yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.


Menindaklajuti  informasi warga itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara  untuk pengintaian 


Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnakoba melakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Anggota menemukan barang bukti berupa dua paket kecil dibungkus  dengan plastik warna bening dalam bungkus rokok yang.diduga berisi  narkotika


Selanjutnya anggota juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang berserakan di lantai dalam rumah tempat pelaku ditangkap.


"Dalam pengakuanya Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka,pada saat itu langsung disita serta mengamankan kedua tersangka," katanya.


Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.(Yanto)