Pemakai Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Pemakai Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Payakumbuh

Kamis, 09 Juni 2022
RF dan barang bukti sabu


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan resnarkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (09/06/2022) sekira pukul 01.00 dini hari berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RF(31tahun) bertempat di dalam rumah, Jalan Palembang RT 002 / RW 002 Kelurahan Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.


ZF yang berdomisili di Jalan Gatot Subroto RT 003 RW 003 Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, jenis sabu.


Dari tangan tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening. Dan 1(satu) unit hand pone merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk CHQ, serta 3 (tiga) pack plastik bening pembungkus sabu.


Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, S. Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri menerangkan, benar pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib yang bertempat di sebuah rumah milik sdri. YL panggil Lia Als Madam di Jalan Palembang RT 002 RW 002 Kelurahan Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama RF.


"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap saudara RF. Dan saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil dalam plastik bening dengan rincian 1 (Satu) paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening disimpan dalam kotak rokok sampoerna mild diluar pagar rumah,"terang Desneri.


"Selanjutnya, 1 (satu) paket kecil jenis sabu dibungkus dalam plastik bening didalam lobang kloset duduk, 2 (dua) paket kecil jenis sabu dibungkus dalam plastik bening disimpan dalam dompet warna pink, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) unit hand pone merk XIOMI warna hitam dengan nomor sim car xxxxx dan 3 (tiga) pack plastik bening pembungkus sabu,"imbuhnya.


"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan Puasa saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,"pungkas Desneri.(Ul)