Pemkab Bersama Kejari Tanah Datar Teken MoU, Awasi Pembangunan dan Aset -->

Iklan Atas

Pemkab Bersama Kejari Tanah Datar Teken MoU, Awasi Pembangunan dan Aset

Selasa, 14 Juni 2022

Bupati Eka Putra dan Kajari Hardijono Sidayat menandatangani MoU bidang perdata dan tata usaha negara, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Selasa (14/6) 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Selasa, (14/6/22). 


Perjanjian kerja sama dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat, SH disaksikan Asisten, Kepala OPD terkait dan Kabag di lingkup Sekretariat Daerah Tanah Datar. 


Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasinya, terhadap Kejari Tanah Datar yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya, untuk menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara. 


Eka Putra jelaskan, kesepakatan yang di tandatangani meliputi pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Tanah Datar.  


Patut diketahui penandatanganan MoU ini perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama, demi kemajuan Kabupaten Tanah Datar. 


"Sinkronisasi semacam ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak, untuk langkah dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan Pemkab Tanah Datar," jelas Eka Putra. 


Dikatakan Bupati, dengan adanya perjanjian bidang perdata dan tata usaha negara ini, jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk, dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. 


Sebelumnya, Kepala Kejari Tanah Datar Hardijono Sidayat katakan, lewat MoU ini sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemkab Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya pembangunan. 


"Penandatanganan ini adalah semacam proses awal, untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim antara Pemkab dan Kejari, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan," kata Kajari.  


Kajari juga akui sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan, namun sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang bekerjasama melakukan perlindungan hukum, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa. "Semoga kedepannya melalui MoU ini akan lebih aman dan lancar tanpa terkendala permasalahan hukum," tutupnya. (F12)