Penyelesaian Jalan Baru ke Bandara Syamsudin Noor Terganjal Gugatan Pemilik Lahan -->

Iklan Atas

Penyelesaian Jalan Baru ke Bandara Syamsudin Noor Terganjal Gugatan Pemilik Lahan

Rabu, 22 Juni 2022

Akses jalan baru Bandara Syamsudin Noor.


BANJARMASIN - Penyelesaian jalan baru menuju Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ada dua pemilik tanah yang dilewati jalan akses Bandara mengajukan kasasi di MA. 


Hingga kini, ada dua titik ruas jalan yang masih belum dilakukan pengaspalan oleh Dinas PUPR Kalsel akibat terganjal gugatan pemilik lahan. Panjang ruas jalan yang masih dalam gugatan tersebut sekitar 200 meter.


“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi selaku tergugat telah memenangkan perkara mulai Pengadilan Tinggi hingga tingkat MA. Namun atas putusan itu, dua pemilik tanah mengajukan kasasi ke MA, jadi kita masih menunggu putusan kasasi di MA,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi, Selasa (21/6/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Apabila kasasi penggugat ditolak, maka pihak Dinas PUPR Kalsel bakal segera melakukan pengaspalan jalan bandara yang tersisa. Pihak Dinas PUPR Kalsel sudah sepakat membayar sesuai apraisal tanah dengan harga yang sedang berlaku di pasaran pada saat awal.


“Kita membayar bukan atas dasar NJOP, tapi atas dasar harga berlaku pada saat awal dilakukan apraisal tanah,” ujar Syamsi. Sebelumnya, Dinas PUPR Kalsel telah merampungkan pengerjaan jalan akses ke Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru. 


Pengerjaan jalan akses bandara mulai dari Jalan Gubernur Syarkawi hingga simpang tiga Jalan Karang Anyar. Total jalan akses ke Bandara Syamsudin Noor sepanjang 18 km dengan lebar 16 meter atau bila dihitung sampai bahu jalan 20 meter.(*)