![]() |
. |
Oleh: Ranika Ralnandes
(Mahasiswa Unand, Fak. Ilmu Budaya Sastra Daerah Minangkabau)
Dalam Minang dijelaskan mengenai hukum adat waris yang mana hal itu merupakan suatu aturan ketentuan adat yang mengatur mengenai seperti apa harta pusaka dilanjutkan atau diwariskan, dari sang pewaris kepada ahli waris ke generasi berikutnya.
Ketentuan hukum waris di Indonesia semuanya berkaitan dengan susunan masyarakat itu sendiri, dimana tiap-tiap masyarakat memiliki hubungan kekerabatan yang berbeda-beda. Yang mana semua wilayah Minangkabau menggunakan sistem adat matrilineal yang berdasarkan pada garis keturunan sang ibu.
Menurut hukum adat, kedudukan pewarisan anak laki-laki menurut hukum adat menetapkan bahwa seorang anak laki-laki di Minangkabau tidak dapat mewarisi harta dari ayahnya, sedangkan harta milik ibu laki-laki hanya memiliki hak kepengurusan.
Jika dijelaskan tentang kedudukan anak laki-laki dalam hal harta peninggalan yang tinggi, dan harta warisan yang rendah menurut hukum adat, bahwa kedudukan anak laki-laki dalam harta warisan yang tinggi juga tidak berhak mewaris dan hanya anak perempuan yang mempunyai hak kepemilikan atas warisan itu. Tetapi juga untuk pewarisan rendah, anak laki-laki memiliki hak lebih dari perempuan atas harta pusaka tersebut berdasarkan ketentuan hukum Islam.
Tiap laki-laki di Minangkabau mempunyai dua fungsi dan kedudukan. Yaitu, sebagai mamak di keluarga bagian orang tuanya dan Sebagai rang sumando dikeluarga bagian istrinya.
Laki-laki Sebagai Mamak
Di konsep kepemimpinan suku, pada tiap-tiap laki-laki dapat secara selektif menduduki Pangulu Pucuk suku, Pangulu Andiko atau pangulu kapalo pusako. Teruntuk yang tak terpilih sebagai Pangulu, mereka akan bertugas sebagai Tungganai, Ulama atau Dubalang.
Di rumah orang tuanya, laki-laki memiliki kedudukan sebagai mamak rumah. Mereka berperan sebagai Mamak Rumah, maka akan bertanggung jawab untuk membimbing/memberi pengajaran dan contoh/teladan kepada semua kemenakan atau keponakannya, baik itu laki-laki ataupun perempuan mengenai segala hal adat-istiadat kehidupan bersosial.
Mereka bertugas untuk mengawasi dan juga melindungi semua kemanakan nya baik itu laki-laki ataupun perempuan dari semua bentuk hal yang memalukan, membahayakan, ataupun merugikan kaumnya.
Tugas mereka juga sebagai pemberi bantuan ekonomi kepada semua kemanakan nya baik itu dalam bentuk materi (uang) atau tenaga kerja sebesar dua per tujuh dari penghasilannya.
Dengan merealisasikan kata falsafah "anak dipangku, kemanakan dibimbiang." Dengan bahasa Indonesia nya "anak dipeluk, keponakan dibimbing." Caranya yaitu; dalam waktu 7 hari, mereka bisa membagi waktu sebaik mungkin, 5 (lima) hari untuk anaknya. Yang mana ia bertugas memberi pengajaran dan pituah kepada anaknya sesuai tuntunan Agama Islam.
Sedangkan untuk 2 (dua) harinya, mereka mempergunakan untuk membimbing kemanakan nya. Bimbingan itu dalam bentuk, bagaikan Antara seorang pendidik dengan muridnya. Didikan atau bimbingan yang diberikan bersesuaikan dengan moral dan juga etika dalam beragama, dan berbudaya.
pengurusan dan pemakaian harta pusaka, baik dari persawahan atau ladang, dan memantau pemanfaatan hasil bumi dari pusaka tinggi, dan mereka juga bertugas untuk mewakili kaumnya dalam rapat nagari/gotong royong
Laki-laki Sebagai Rang Sumando
Dihari-harinya mereka berkedudukan dalam posisi yang terhormat, nama panggilan atau nama kecilnya tidak boleh disebut, harus disebut dengan gelar pusakanyanya. Rang Sumando memiliki tanggung jawab penuh atas kehidupan istri dan anak-anaknya. Seluruh pertemuan yang terjadi dengan Mamak Rumah harus diketahui olehnya, dan dialah yang menyiapkan rumah dan sisa acaranya. Jika saja pertemuan itu menyangkut penyelesaian masalah kaum dalam keluarga istri, maka Urang Sumando diperbolehkan tidak hadir.
Seperti pedoman adat yang mengatakan: “pai jo mupakat, tingga jo rundingan." Jika kaum di keluarga istrinya ingin memberikan jabatan anaknya sebagai panghulu, maka harus disetujui oleh rang sumando terlebih dahulu, sebagai ayahnya. Begitu juga dengan anaknya yang akan menikah. Begitu pula jika anaknya akan menikah, dan juga selama berlangsungnya acara, mamak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan tersebut. jika saja hal itu merasa sangat dikhawatirkan akan merugikan atau mempermalukan kaumnya, Maka pendapat sang Rang sumando juga sangat dibutuhkan.
Peran Rang Sumando yang dapat berdiri di atas keluarga istrinya dan menjadi tempat bertanya dan memecahkan masalah, disebut urang Sumando oleh masyarakat Minangkabau, yang diibaratkan sebagai rang sumando niniak mamak.
Adapun Rang Sumando Kacang Miang atau Rang Sumando Langau Hijau dan Rang Sumando Lapik Buruk, karena tidak mampu menjalankan peran/tugasnya, maka keluarga istri tidak akan pernah mengajaknya untuk berunding.
Laki-laki Sebagai Anak
Sebagai seorang anak, kita tidak hanya harus berbakti kepada orang tua, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap mereka. Tanggung jawab laki-laki Minang itu tidak hanya ketika dia masih muda tetapi terus berlanjut, bahkan setelah ayah dan ibunya meninggal, tanggung jawab itu tetap ada tak kurang nya seperti mengirimkan do'a untuk mereka.
Laki- laki Sebagai Kemenakan
Laki-laki Minang akan mulai mempelajari semua tentang adat dan aturan suku ketika ia menjadi kemanakan di bawah bimbingan mamaknya. Sebagai seorang kemanakan laki-laki Minang harus patuh dan tunduk, serta mengetahui dengan baik, isi dan aturan yang ada di dalam kaumnya.
Laki-laki Sebagai Ayah
Tak hanya menjadi seorang Sumando, laki-laki Minang pastinya juga akan merasakan masa dimana ia akan menjadi seorang ayah. Sebagai seorang ayah, laki-laki Minang harus bertanggung jawab penuh atas hidup istri dan anak-anaknya. Tanggung jawabnya tidak hanya secara fisik tetapi juga secara mental. Ia juga bertugas untuk mengajari anak dan istrinya mengenai hidup berdasarkan dengan nilai-nilai agama dan adat Minangkabau.
Laki-laki Sebagai Penghulu
Sehabis melalui semua tahapan itu, laki-laki Minang akan terpilih dan jika mampu, mereka akan menjadi pemimpin dalam kaumnya. Di bagian ini tanggung jawabnya akan lebih sulit karena dia harus bertanggung jawab atas semua anggota kaumnya.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan begitu banyaknya keragaman budaya, salah satu nya kebudayaan pemberian gelar yang terdapat di Minangkabau. Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam hal adat, bahasa dan budaya.
Salah satunya adalah “pemberian gelar kepada Marapulai” kepada laki-laki yang sudah menikah, di Minangkabau jika laki-laki menikah maka sekaligus akan menerima gelar tersebut oleh mamak (paman) dari pihak laki-laki. Nantinya Gelar inilah yang akan lebih umum daripada nama yang diberikan saat Masih bayi. (***)