Petani Sawit Keluhkan Harga TBS Terus Menurun di Berbagai Daerah -->

Iklan Atas

Petani Sawit Keluhkan Harga TBS Terus Menurun di Berbagai Daerah

Kamis, 30 Juni 2022

Apkasindo mengeluhkan harga jual TBS sawit di bawah harga normal. Harganya bahkan turun sekitar 24-57 persen berdasarkan harga di 22 provinsi.


Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan harga jual tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga normal. Harga komoditas tersebut turun sekitar 24-57 persen jika berdasarkan harga penetapan Dinas Perkebunan di 22 provinsi sawit Apkasindo. 


Dari data Posko Pengaduan Harga TBS di 22 provinsi Apkasindo bahwa harga tandan buah segar petani swadaya per Kamis (23/6/2022) telah mendekati Rp1.127 per kilogram (kg) dan petani bermitra Rp2.002 per kg, bahkan di daerah tertentu Rp600 per kg.


Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung mengatakan, penurunan harga TBS sawit lantaran adanya beban domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO) dan flash out (FO), sebagaimana dikutip iNews.id.


Di samping itu, ada juga pungutan ekspor (PE) 200 dolar AS dan bea keluar (BK) 288 dolar AS per ton. "Jadi sebenarnya ini ada yang aneh, ketika keran ekspor sudah dibuka, justru yang terjadi adalah semakin anjloknya harga TBS petani. Nah, ini di luar dugaan dari para petani kelapa sawit," ujar Gulat dalam Market Review IDXChannel, Kamis (30/6/2022). 


Gulat menambahkan, ketika pelarangan ekspor itu kan karena kekurangan bahan baku untuk minyak goreng, tetapi saat ini kondisinya bahan baku melimpah tetapi expornya lambat.  "Justru yang penting sekarang adalah mengeluarkan CPO (crude palm oil) yang ada di Indonesia," kata dia.


Menurutnya, saat ini serapan hasil TBS petani di pabrik kelapa sawit tidak seimbang. Di mana dari data Apkasindo terdapat 118.118 pabrik kelapa sawit yang himpun di 22 provinsi Apkasindo sudah mengurangi pembelian TBS dari petani. 


"Bahkan dari laporan Apkasindo pada tanggal 29 Juni 2022 paling tidak ada 68 pabrik yang sudah tutup (tidak menerima TBS) dan juga sebagaian lagi buka tutup, artinya karena tangki timbun mereka sudah penuh," ucapnya.  Dirinya mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak perlu membebankan dengan peraturan PE, BK, DMO/DPO dan FO, sehingga pabrik kelapa sawit dapat membeli tbs dari para petani. 


"Untuk mengeluarkan CPO yang ada di pabrik pabrik supaya pabrik bisa kembali membeli TBS petani dan yang paling penting adalah mengurangi beban tersebut. Tetapi  beban yang tidak biasanya itu, pada kondisi yang sudah berlimpah CPO dalam negeri itu harus disingkirkan terlebih dahulu atau istilah kami itu relaksasi," tuturnya.(*)