SPI Labuhanbatu Gelar Workshop dan Sosialisasi Protokol Perlindungan Hak Ekosob Bagi PPHAM  -->

Iklan Atas

SPI Labuhanbatu Gelar Workshop dan Sosialisasi Protokol Perlindungan Hak Ekosob Bagi PPHAM 

Senin, 13 Juni 2022

Peserta Workshop dan Sosialisasi Protokol Perlindungan Hak Ekosob bagi PPHAM di Lembaga Pengada Layanan Provinsi Sumatera Utara berfoto usai kegiatan berlangsung.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhanbatu menjadi penyelenggara kegiatan Workshop dan Sosialisasi Protokol Perlindungan Hak Ekosob bagi PPHAM di Lembaga Pengada Layanan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 7 hingga Rabu 8 Juni 2022 di hotel Platinum Rantauprapat.

 

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa peserta yang bekerja pada lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di Sumut, diantaranya Hapsari, LBH Apik Medan, Aliansi Sumut Bersatu, LBH Medan, Bitra (SPRS), Cangkang Queer, Komunitas Perempuan Hari Ini, UPTD PPA Labuhanbatu, Aisyiyah dan Lembaga Layanan Berbasis Komunitas (LBK) SPI di 5 Desa.

 

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah 2 orang penulis protokol perlindungan Women Human Rights Defender (WHRD) yaitu, Indriyati Suparno dan Yuniyanti Chuzaifah serta sebagai fasilitator Ketua HAPSARI Laily Zaelani.

 

Ketua SPI Labuhanbatu Istuti Leili Lubis didampingi Koordinator Program Henny Rahayu mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Protocol Hak Ekosob bagi PPHAM yang bekerja pada Lembaga Penyedia Layanan, memetakan potensi dan tantangan implementasi Protocol Hak Ekosob bagi PPHAM serta menyusun rencana penerapan implementasi Protokol Hak Ekosob bagi PPHAM yang bekerja pada lembaga penyedia layanan.

 

Peserta pada kegiatan ini sebanyak 26 orang, terdiri dari perwakilan 20 orang peserta, 2 orang narasumber, 1 orang fasilitator, 1 orang notulis dan 2 orang panitia serta 1 orang Koordinator Region IPROTECNOW. Kegiatan ini dirangkai dengan presentasi dan tanya jawab dari 2 orang Narasumber yang menyampaikan materi tentang kerangka normatif Hak Ekosob bagi PPHAM di tingkat nasional dan internasional, serta materi tentang Protokol Operasional Pemenuhan Hak Ekosob bagi PPHAM di Lembaga Penyedia Layanan untuk perempuan korban kekerasan.

 

Pada workshop ini, yang dimaksud dengan Perempuan Pembela HAM adalah perempuan yang bekerja pada isu pembela HAM atau menjadi bagian dari organisasi pembela HAM, khususnya organisasi/lembaga penyedia atau pengada layanan untuk perempuan korban kekerasan, baik sebagai pendamping, konselor, penerima pengaduan kasus kekerasan, advokat, maupun peran lainnya yang sejalan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

 

Diakhir kegiatan ini, peserta mendeklarasikan terbentuknya Jaringan Perempuan Pembela HAM (JPPHAM) Sumatera Utara. Panitia penyelenggara berterimakasih kepada peserta yang telah memgikuti kegiatan tersebut.

 

"Alhamdulilah kegiatan dapat berjalan dengan baik. Terimakasih kepada teman-teman lembaga penyedia layanan yang telah hadir dalam kegiatan ini," jelasnya.

 

Salah satu peserta kegiatan dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Eva Indriani sangat mengapresiasi dan bangga bisa menjadi peserta kegiatan yang digelar SPI sebagai anggota Konsorsium IPROTECNOW yang bekerjasama dengan Voice menyelenggarakan kegiatan tersebut.

 

"Saya baru tahu bahwasanya ada hak kami sebagai pembela ham berbasis gender yang harus dipenuhi negara. Harapan dengan terbentuknya jaringan ini adalah perempuan pembela ham mendapatkan haknya sebagai pembela ham. Selama ini kita hanya memikirkan hak korban tapi hak kita sendiri itu tidak kita fikirkan. Contohnya seperti BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak lansia PPHAM. Kenapa kami menuntut hak-hak itu, jadi kalau misalnya kita bekerja gak mengenal waktu ya bisa aja ada hal urgent di malam hari, jadi jika tiba-tiba ada hal urgent kita gatau kedepannya apa yang terjadi jadi kita bisa memakai BPJS tersebut," jelasnya. (Randi)