Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian Kotak Amal Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian Kotak Amal Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh

Rabu, 22 Juni 2022
Pelaku 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo pada, Rabu(22/06/2022) siang kepada awak media menjelaskan bahwa satuannya berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku pencurian kotak amal di dua mesjid berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. 


"Alhamdulillah, kita berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kotak amal mesjid yang terekam kamera pengintai atau CCTV,"ucap Akno Pilindo. 


"Pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah Warnet, Satuan kita menangkap pelaku AF Agung (20tahun) pengangguran yang tinggal di Jorong Koto Baru Simalanggang. Pelaku mencuri kotak amal di mesjid Mesjid Al Muhsinin bertempat di Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kec.Payakumbuh Kab. Lima Puluh, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekira pukul 00.20 wib. Pelaku berhasil meraup uang umat senilai 2,5juta menggunakan gunting dengan merusak gembok, kotak amal yang terbuat dari seng plat. Pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, "imbuhnya. 


Selanjutnya,"ulas Kasat Reskrim. Pada Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Ibuh, Satreskrim Polres Payakumbuh juga telah menangkap dan mengamankan AW Andi (25tahun) seorang buruh berdomisili di Jorong Pincuran Tinggi, Kenagarian Mungo Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaku melakukan pencurian kotak amal di Mesjid Jamiak dan terekam CCTV. Pelaku berhasil meraup uang umat 3,5juta, usai merusak gembok 2 kotak amal menggunakan obeng. Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat. 


"Dasar Penangkapan berawal ketika tim opsnal Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana Pencurian uang sebesar Rp.3.500.000, ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) yang berada di dalam kotak amal mesjid Jamiak yang berada di Kecamatan Akabiluru, yang tertera pada Laporan Polisi dengan No : LP/B/09/IV/2022/SEK ALUR/POLRESPAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR. Pada saat pelaku melakukan pencurian uang tersebut pelaku sempat tertangkap CCTV yang berada di dalam mesjid, dengan merusak gembok, kemudian mengambil uang lalu pergi menggunakan sepeda motor Honda genio warna hitam dengan No. POL BA 4208 MK,"terangnya. 


"Kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi keberadaan pelaku, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan Keterangan saksi diduga keras melakukan pencurian uang dalam kotak amal mesjid Jamiak Kecamatan Akabiluru. Dan setelah mendapatkan keberadaan pelaku kemudian tim Opsnal Polres Payakumbuh melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang sedang berada di pinggir jalan. Anggota opsnal Polres Payakumbuh kemudian melakukan penggeledahan dalam jok sepeda motor pelaku dan didapat barang bukti sebuah obeng yg digunakan pelaku pada saat merusak gembok kotak amal,"imbuh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Ul)