26 Nagari Dukung Arkadius Dt. Intan Bano Maju Caleg DPR RI 2024 -->

Iklan Atas

26 Nagari Dukung Arkadius Dt. Intan Bano Maju Caleg DPR RI 2024

Senin, 18 Juli 2022

Arkadius Dt. Intan Bano Anggota DPRD Provinsi Sumbar, memberikan paparan saat sosialisasi Perda, di Kecamatan Sungai Tarab, Senin (18/7) 

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano dari Fraksi Demokrat, melaksanakan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda No. 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan, di Kecamatan Sungai Tarab, Senin (18/7/22).


Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya Wali Nagari, Tokoh Masyarakat, BPRN, KAN, Bundo Kanduang dan pemuda dari 26 Nagari di lima Kecamatan, yaitu  Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Tanjung Emas.


Camat Rambatan Ikrar Pahlevi mewakili pemerintah di lima kecamatan, saat itu menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah. 


"Kita jangan hanya menunggu apa yang ada dari kabupaten, provinsi dan pusat, agar kita menggeser cara pandang bagaimana kita aktif dengan menanyakan apapun demi kemajuan pembangunan daerah kita," kata Ikrar.


Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda produk DPRD tersebut, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat.


Arkadius dalam menyampaikan materinya memaparkan, tentang PLP2B dan Kepemudaan, apa saja manfaat jika bergabung dengan PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.


"Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian," kata Arkadius yang akan bertarung pada Pileg DPR RI 2024.


Arkadius juga menyinggung, tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun, itu ada kebijakan dari DPRD. 


"Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD," kata Arkadius yang bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu. (*/F12)