Bejat, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya -->

Iklan Atas

Bejat, Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya

Senin, 18 Juli 2022

 

Anak kandung diperkosa ayahnya di Tangerang.



TANGERANG  - Pria berinisial EW (45) tega memperkosa anak kandungnya berusia 16 tahun di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi bejat ayahnya kepada sang ibu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon mengatakan kejadian ini bermula tersangka melakukan perbuatannya di kediamannya pada Sabtu, 9 Juli 2022. Pelaku saat itu menarik paksa korban ke kamar.


"Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," katanya, Senin (18/7/2022). Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya, sebagaimana dikutip iNews.id.


“Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022,” ungkapnya.


EW ditangkap pihak kepolisian di kediamannya, Balaraja pada 16 Juli 2022. Sedangkan korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan juga pendampingan psikologis.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tandasnya.(*)