Pelaku J dan SW serta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dalam kurun waktu 10 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH, mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial J (40) dan SW (33) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta sampaikan Jumat (29/7), bahwa untuk terduga pelaku J, merupakan warga Nagari Simawang, yang berpropesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku J diamankan pada Rabu (20/7/22), di rumahnya di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
"Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku J, Tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 paket sedang dan 2 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 pak plastik klip bening, yang ditemukan didalam lemari pakaian miliknya," terangnya.
Sedangkan untuk terduga pelaku SW, lanjut Kasubbag Humas, merupakan warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, diamankan Kamis (28/7/22), di sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Selanjutnya, Untuk terduga pelaku SW, barang bukti yang dapat diamankan 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering, di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua pelaku, juga ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat," tambahnya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tanah Data, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (F12)