Gelapkan Uang Puluhan Nasabah hingga Rp2,6 Miliar, 2 Pria Ditangkap -->

Iklan Atas

Gelapkan Uang Puluhan Nasabah hingga Rp2,6 Miliar, 2 Pria Ditangkap

Selasa, 19 Juli 2022

Dua pelaku penggelapan hingga Rp2,6 miliar. 


PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penggelapan yang merupakan agen dari salah satu bagian bank asal Banyuasin. Kedua pelaku adalah Marsidi (41), warga Desa Jati Sari, Karang Agung Ilir, Banyuasin, dan Ruslan (43), warga Desa Mekarsari, Karang Agung Ilir, Banyuasin.


Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan mengatakan, keduanya ditangkap karena telah menggelapkan uang setoran milik puluhan nasabah sebanyak Rp2,6 miliar.


"Modus kedua tersangka ini pura-pura memfasilitasi para nasabahnya untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun, ternyata selama dua tahun kedua tersangka ini tidak pernah setorkan uang tersebut ke pihak bank," ujar Barly Ramadhan, Selasa (19/7/2022),sebagaimana dikutip okezone.com.


Dari penggelapan tersebut, ia melanjutkan, sebanyak 42 warga desa yang tinggal tak jauh dari rumah kedua tersangka ini mengalami kerugian miliaran rupiah dalam periode Juni 2020 hingga Juni 2022.


“Kedua tersangka dijerat UU nomor 10 tahun 1998, tentang perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi yang ingin melakukan pinjaman kredit ke bank untuk lebih waspada.


"Akibat kejadian ini nama bank pun tercoreng karena ulah kedua tersangka, karena uang sebesar Rp2,6 miliar tidak pernah disetorkan para tersangka itu," tuturnya.(*)