Optimalkan Pelayanan, Pengadilan Agama Teken MoU dengan Pemko -->

Iklan Atas

Optimalkan Pelayanan, Pengadilan Agama Teken MoU dengan Pemko

Kamis, 14 Juli 2022

 

Walikota Fadky amran menandatangani MoU Pengadilan Agama dengan Pemko Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pengadilan Agama (PA)  Padang Panjang menandatangananMomerandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah kota terkait optimalisasi dan sinergi di bidang pelayanan publik bagi masyarakat.


Penandatanganan MoU ini dilakukan Walikota  Fadly Amran bersama Ketua PA, Ariefarahmy, S.Hi, M.A disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs. H. Zein Ahsan, M.H, Rabu (13/7) di Kantor PA Padang Panjang.


Ariefarahmy mengatakan, MoU ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warga kota dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.


Dikatakannya, mengenai kewenangan absolut PA, ada beberapa kewenangan. Di antaranya, perceraian yang merupakan bagian kecil dari kewenangan tersebut.


"Di PA juga ada kewenangan dispensasi kawin, yaitu kewenangan memberi izin bagi pasangan muda yang akan menikah namun belum memenuhi usia pernikahan. 

Selain  itu ada juga kewenangan dalam bidang kewarisan/harta bersama," sebutnya.


Selain untuk penyelesaian perkara, Ariefarahmy menjelasakan, PA juga menerima penyediaan data apapun yang dibutuhkan masyarakat terkait kewenangan PA Kota Padang Panjang dan dapat dijadikan sebagai tempat penelitian.


Wako Fadly menyampaikan dukungan terhadap program, inovasi ataupun akselerasi dari PA Padang Panjang yang tertuang dalam MoU yang sudah disepakati bersama dengan pemko.


"Ini semata-mata adalah untuk memberikan pelayanan tebaik untuk warga Padang Padang khususnya dalam kacamata hukum agama," ucapnya.


Ditambahkannya, pemko juga mendukung PA Padang Panjang menjadi salah satu yang dinominasikan untuk predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ini komitmen untuk mensterilkan dan memperbaiki birokrasi.


Pada kesempatan yang sama, Zein berharap poin-poin yang tertuang dalam MoU tersebut, bisa dilaksanakan sesuai dengan apa yang disepakati secara bersama-sama. (syam)