Pemilihan Kepala Kampung dengan Gunakan Sistem e-Voting -->

Iklan Atas

Pemilihan Kepala Kampung dengan Gunakan Sistem e-Voting

Jumat, 08 Juli 2022
.


Way Kanan - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ixuan Ahmadi, S.Sos.,M.M, Kepala Bidang Pembinaan Adm Pemerintahan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Kampung Dinas PMK, Dedi Iskandar, S.H.,M.H dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo, Junaidi Alfius, S.Kom.,M.M, melakukan Kunjungan Kerja dan Koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (6/7/2022).


Kunker tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Bupati Way Kanan pada Hari Selasa Tanggal 21 Juni 202 terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung dengan menggunakan Sistem E-Voting.


Dimana dari hasil Kunjungan Kerja tersebut dilaporkan bahwa Pemilihan Kepala Kampung dengan E-Voting merupakan Pemilihan Kepala Kampung dengan menggunakan Teknologi Informasi dalam pemungutan suara, dengan peralatan yang dibutuhkan yaitu PC Touchscreen/Tablet, Printer Thermal, Cardreader, Barcode Scanner dan Uninterruptible Power Supply (UPS).


Biaya yang dibutuhkan dalam 1 (satu) set Peralatan dan sistem yang ditawarkan tergantung dari merk tablet dan UPS yang digunakan. Dimana Peralatan e-Voting tersebut juga dapat digunakan untuk menunjang Program Smart Village baik di Kabupaten maupun masing-masing Kecamatan/Kampung.


Pelaksanaan e-Voting 1 (satu) set peralatan dapat menyelesaikan pemungutan suara sebanyak 500 sampai dengan 600 Pemilih dari Pukul 08.00 sampai dengan 13.00. dalam pelaksanaan e-voting regulasi harus juga mengatur Pemungutan Suara dengan e-voting baik Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. 


Peraturan Kabupaten Way Kanan dan Peraturan Bupati belum mengatur Pemilihan Kepala Kampung melalui e-voting sehingga perlu Perubahan Regulasi yang mengatur Pemilihan Kepala Kampung serentak dengan e-voting


Pelaksanaan E-voting melibatkan beberapa tim teknis di lapangan serta melakukan Sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat pelaksanaan sedikit terjadi kesalahan manusia. 


Berkenaan dengan hal tersebut, dalam laporan Kunker tersebut juga disampaikan beberapa kelebihan e-voting, antara lain Ramah lingkungan Surat Suara hadir secara elektronik dengan tidak menggunakan kertas yang berbahan dari kayu yang tentu merusak lingkungan.


Verifikasi data pemilih menggunakan Barcode scanner bahkan nanti bisa menggunakan alat pembaca e-KTP, Transparan, Jujur dan Akuntabel dapat diaudit ditiap tahapannya, Hasil perhitungan suara dapat diperoleh langsung setelah pemungutan suara ditutup, serta Menghindari Intervensi manusia.


Selain kelebihan dari e-voting, juga terdapat beberapa kekurangan seperti Perubahan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati harus tersedia dahulu, 1 (satu) set peralatan hanya dapat melakkukan pemilihan sejumlah 500 sampai dengan 600 Pemilih.


Biaya pengadaan peralatan yang dibutuhkan masih sangat mahal, Jumlah Kampung dari 3 Tahap tidak seimbang dimaa Tahun 2016 Kampung yang melaksanakan Pemilihan sejumlah 118 Kampung, Tahun 2018 sejumlah 18 Kampung dan Tahun 2020 sejumlah 85 atau 85 Kampung.


Ketidakpercayaan manusia terhadap sistem dalam e-voting­, Jarak antara Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan terlalu jauh, sehingga menyulitkan Tim IT untuk sampai ke lokasi jika sewaktu-waktu terjadi trouble serta SDM yang mengerti IT masih sangat minim.(*/Heri)