PT SEML Penyumbang PAD Terbesar di Solok Selatan, Capai Rp12 Miliar -->

Iklan Atas

PT SEML Penyumbang PAD Terbesar di Solok Selatan, Capai Rp12 Miliar

Kamis, 21 Juli 2022
Inilah perusahaan panas bumi geotermal yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muara Laboh (SMEL), saat ini berdiri megah di Kabupaten Sarantau Sasurambi.


Solsel, fajarsumbar.com - Kehadiran sebuah perusahaan besar di daerah sangat banyak manfaatnya, baik untuk masyarakatnya maupun untuk daerahnya sendiri. 


PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), sebuah perusahaan panas bumi yang berlokasi di Jorong Pekonina, Nagari Persiapan Pekonina, Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) disebut perusahaan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Solok Selatan. 


"Bukan hanya dari Bonus Produksi saja kita dapatkan, akan tetapi dari Royalti dan Land Rent System. Retribusinya yang disetor ke khas daerah mencapai Rp12 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief melalui Kelala Bidang Pendapatan Alfiandri Putra, Kamis (21/7/2022) .


Dia mengatakan, retribusi tahun 2021 yang disalurkan ditahun berikutnya, pihak Supreme sudah membayarkan sebagai pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah.


Hasil sektor retribusi melalui perusahaan ini nantinya akan dirasakan masyarakat Solok Selatan melalui pembangunan, retribusi SEML ini bukan hanya dirasakan oleh Kabupaten Solok Selatan saja, namun ada beberapa kabupaten yang menikmati, termasuk provinsi. 


"PAD kita terima berupa Bonus Produksi dari PT Supreme Energy sebesar Rp6.726.146.096, belum lagi dari Royalti dan lainnya yang disetor ke khas daerah," ujarnya.


Dia menyebut, terkait royalti tahun berjalan 2022 merupakan kewajiban perusahaan geothermal sebagai iyuran tetap per tribulan. 


"Dari Royalti PT Suprem kita juga terima Rp5,961 miliar. Jadi totalnya ada sekitar Rp12 miliar PAD dari perusahaan listrik energi terbarukan itu," jelas Alfian.


"Tergantung dolar, kalau dolar naik maka pendapatan bonus produksi meningkat diterima daerah dan sebaliknya," 


Land Rent System atau retribusi sewa tanah yang didapatkan dan ditransfer ke khas daerah di seluruh perusahaan diakuinya belum sesuai dengan yang diharapkan. "Sebab sifatnya tidak tetap, maka jumlahnya belum menjanjikan untuk PAD," terangnya.


Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.


Mencakup Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) dan  PBB-P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) yang dihitung pusat.


Kehadiran perusahaan BUMN GO Internasional ini sangat banyak manfaatnya, baik untuk masyarakat, maupun untuk pemerintah sendiri. 

 

"Keuntungan bagi daerah, dulu kita dapat bagi hasil 32 persen sekarang dapat 40 persen, diambil dari persentase karena perusahaan itu berada didaerah setempat, ketentuan undang-undang terbaru ini," paparnya.


Seorang warga Solok Selatan mengatakan, kehadiran perusahaan panas bumi di Solok Selatan ini sejak berdiri dan sejak beroperasi sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat setempat. 


Dia mencontohkan selain merekrut tenaga kerja, juga sejak eksplorasi kondisi jaringan listrik sudah sangat baik, lampu sudah jarang mati, kecuali ada bencana. (Abg)