Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Sebabnya -->

Iklan Atas

Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 20 Juli 2022

Caption Suasana sebelum persidangan pemilik SMA SPI.


MALANG - Sidang tuntutan terdakwa pencabulan, pemilik SMA SPI Kota Batu Julian Eka Putra (JE) ditunda. Sesianya sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022). 


Pantauan di lokasi sidang sempat dimulai pada pukul 10.15 WIB. Namun, tak lama berselang, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan dilakukan atas permintaan JPU sendiri karena jaksa perlu melakukan peninjauan dan mempelajari kembali tuntutan yang bakal dibacakan, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Soetomo menyatakan, penundaan terpaksa dilakukan karena pihaknya masih mempelajari tuntutan kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik sekolah SMA SPI. Penundaan baru diputuskan pada Rabu dini hari (20/7/2022) sebelum penundaan, dimana jaksa mengaku berkasnya tidak terlalu sempurna.  


"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar, cek ricek cek ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata Edi Soetomo, seusai di PN Malang, Rabu (20/7/2022).


Penundaan itu disebut Edi juga karena untuk memberat tuntutan yang bakal dilakukan pada persidangan ke-21 pada Rabu pekan depan (27/7/2022). Maka dia pun meminta waktu kembali mengecek berkas tebal yang bakal dijadikan materi tuntutan ke hakim.  


"Sampai tadi malam cek ricek, supaya untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya, nanti kita sampaikan hari Rabu lagi 27 Juli 2022," katanya. 


Sebagai informasi, Pemilik SMA SPI menjadi terdakwa kejahatan seksual sendiri kini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JE diamankan tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur di Surabaya. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.  


JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.(*)