47 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar Terima Remisi -->

Iklan Atas

47 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar Terima Remisi

Rabu, 17 Agustus 2022

Bupati dan Wabup serta Forkopimda foto bersama dengan warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (17/8) 

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Sebanyak 47 orang Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022. Pem­berian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra di­dam­pingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Rabu (17/8/22). 


Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sam­paikan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Kepu­tusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum. 


Buzarjos tambahkan, sebanyak 47 orang warga binaan mendapatkan remisi di hari HUT RI ke 77 tahun ini, dan dilakukan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra. 


"Untuk Rutan Batusangkar, pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan dan minimal satu bulan, sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada. Sementara warga binaan yang diberikan remisi terdiri dari beberapa kasus kejahatan, diantaranya kasus narkoba dan kekerasan seksual," sampai Karutan. 


Buzarjos berharap, yang mendapat remisi bisa segera bebas dan kembali kepada keluarganya, serta tidak lagi mengulangi kejahatannya. 


"Selamat kepada yang mendapatkan remisi pada hari ini, semoga setelah bebas dan kembali kepada keluarga, mereka nanti bisa diterima baik oleh keluarga, sanak famili juga oleh masyarakat," ungkap Buzarjos 


Sementara itu, Bupati Eka berharap, kepada para warga binaan Rutan Batusangkar yang hari ini diberikan remisi, tidak hanya memaknai ini sebagai hak semata. 


"Pemberian remisi seha­rus­nya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak, akan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan, yang telah berhasil menum­buhkan perubahan perilaku selama ini," kata Bupati. 


Pada kesempatan tersebut Bupati juga sampaikan ucapan selamat kepada 47 warga binaan Lapas kelas II B Batusangkar atas remisi tahun ini. "Saya berpesan tunju­kan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pe­m­binaan," pungkasnya. (*/F12)