Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor Balik Lagi ke Penjara -->

Iklan Muba

Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan, Residivis Curanmor Balik Lagi ke Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022

Redisivid kasus pencurian di Bali balik lagi ke penjara usai bebas karena remisi kemerdekaan RI.


DENPASAR - Bebas dari penjara setelah mendapat remisi kemerdekaan ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh seorang residivis kasus pencurian di Denpasar, Bali. Lantaran tidak memiliki uang setelah bebas dari lapas, residivis berinisial BO ini nekat mencuri sepeda motor.


"Pelaku bebas tepat di peringatan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022. Dia bebas dari Lapas Kerobokan usai mendapat remisi," kata Kabudit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (30/8/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Endang menambahkan, dia diamankan setelah mencuri motor yang diparkir di kawasan Lapangan Puputan, Deuh Puri Kangin, Denpasar.


"Pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal saat keluar dari lapas, pelaku pun terancam kembali mendekam di sel tahanan akibat aksi yang dilakukannya," katanya.


Selain BO, kata Endang, petugas juga mengamankan dua pelaku pelaku curanmor lainnya, masing-masing berinisial MHD dan RS. Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian serta kinci leter t dan sebuah senjata tajam.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya penjara hingga tujuh tahun.(*)