Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 -->

Iklan Atas

Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023

Kamis, 04 Agustus 2022

Bupati Tanah Datar dan Pimpinan DPRD tandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, dalam Rapat Paripurna, Rabu (3/8) sore 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Pimpinan DPRD Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran (TA) 2023.


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Rony Mulyadi, SE. Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, SP dan Anton Yondra, SE. MM, dan turut dihadiri anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM, Forkopimda, Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan undangan lainnya, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (3/8/22) sore. 


Bupati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan itu, mengambarkan telah tuntasnya rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemda Kabupaten Tanah Datar. 


"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah bersama-sama melewati proses penyusunan KUA-PPAS APBD TA 2023, dari awal hingga sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini," ujar Bupati Eka. 


Tidak hanya itu, Bupati juga mengatakan, penyusunan KUA-PPAS APBD TA 2023 merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar, dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Luhak Nan Tuo ini. 


"Kita menyadari bahwa eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang mengacu pada visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026," ujar Bupati Eka. 


Di kesempatan yang sama, Bupati menginformasi mengenai proses penyelesaian tapal batas, antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.  


Dimana, Pemda, DPRD dan tim penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar, telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, terkait dengan peninjauan kembali berita acara kesepakatan batas daerah di dua kabupaten yang bertetangga itu. 


"Alhamdulillah, harapan kita untuk peninjauan kembali telah direspon oleh pihak Kemendagri RI, yang akan melaksanakan kegiatan peninjauan tentang segmen batas, antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok. Semoga, apa yang kita harapkan dapat dipenuhi oleh Kemendagri RI," ujar Bupati Eka. (F12)