Diguncang Gempa M6,4, Mentawai Tetapkan Tanggap Darurat selama 21 Hari -->

Iklan Atas

Diguncang Gempa M6,4, Mentawai Tetapkan Tanggap Darurat selama 21 Hari

Rabu, 31 Agustus 2022


Kondisi pengungsi korban gempa di Siberut Barat.


PADANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 19 September 2022. Sebelumnya, wilayah ini diguncang gempa Magnitudo 6,4 pada Senin  (29/8/2022). 


Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi mengatakan, lamanya masa tanggap darurat  lantaran akses ke lokasi korban gempa yang sulitnya. Hal ini bisa menyulitkan penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.


"Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan, akses ke lokasi memakai kapal," ucapnya, Rabu (31/8/2022). Selain itu kata Novriadi, saat stok logistik di lokasi yang sudah menipis. BPBD Mentawai juga telah berupaya mengumpulkan bantuan,sebagaimana dikutip iNews.id.


 "Kita berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. Stok logistik sudah berkurang. Persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," ucapnya.


Saat ini, yang paling dibutuhkan korban gempa yakni makanan, selimut dan terpal. Sementara, mereka mengungsi ke perbukitan dengan memakai tenda serta ada pondok-pondok darurat.


Data dari BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai mencatat gempa tersebut mengakibatkan satu gedung SMP N 3 Simalegi rusak ringan, satu unit SDN 11 Simalegi rusak berat, satu gedung Puskesmas Betaet rusak ringan, satu gereja rusak ringan, satu gedung aula kantor camat Siberut Barat rusak ringan dan lainnya masih dalam pendataan. Guncangan gempa di Siberut Barat ini mengakibatkan 2.326 warga mengungsi ke perbukitan dan masyarakat masih bertahan di pengungsian sampai hari ini.(*)