124 Warga Binaan di Padang Panjang Dapat Remisi, Satu Orang Bebas -->

Iklan Atas

124 Warga Binaan di Padang Panjang Dapat Remisi, Satu Orang Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022
Penyerahan surat remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan Padang Panjang di halaman balaikota, Rabu (17/8).


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Dua warga binaan di Rutan Padang Panjang mewakili rekannya  menerima secara simbolis remisi. Satu orang langsung menghirup udara bebas.  Bagi yabg sudah bebas  dipesankan jangan kembali lagi. 


Surat remisi (pemotongan  masa tahanan) diserahkan Walikota Fadly Amran,  usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman balaikota, Rabu (17/8).


Dua warga binaan  yang mewakili 124 warga binaan penerima remisi adalah Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico langsung menghirup udara bebas.  "Jangan balik lagi yah," kata Wako Fadly saat memberikan  surat remisi  didampingi Kepala Rutan Padang Panjang, Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.


Rudi Kristiawan menyampaikan, terdapat 124 dari 191 WBP yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini. "Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang dibina cukup banyak yang baik," sebut Rudi.


Dijelaskan, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, selain syarat administratif dan substantif. (syam)