Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 24 Agustus 2022
Listyo Sigit Prabowo


Jakarta - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022).


Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RDP akan dilakukan secara tertutup dan terbuka. 


Dalam rapat tertutup, jelas Desmond, Komisi III akan mencecar Kapolri terkait proses penyidikan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 


"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa dibuka ke publik untuk sementara," jelas Desmond kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta sebagaimana dikutip kabar24.bisnis.com.


Sementara itu, untuk rapat terbuka, Komisi III akan menanyakan kejelasan keterlibatan anggota Polri lain dalam kasus Sambo. 


Apalagi, lanjut Desmond, sangat banyak anggota Polri yang diperiksa. "Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo" ujarnya. 


Selain itu, Komisi III juga akan kembali membahas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh polisi beberapa waktu lalu. 


Menurut Desmond, Komisi III akan meminta kejelasan Kapolri terkait kemungkinan kasus KM 50 direkayasa, sama seperti kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. 


Pasalnya, Sambo diketahui juga menangani kasus KM 50. "Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini (kasus penembakan Brigadir) sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50," ungkap Desmond.


Sebagai informasi, Senin (22/8/2022), DPR pertama kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Sambo. Dalam RDP kali ini, Komisi III memanggil Kompolnas, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (*)