Heboh Baliho Ajakan Pesta Miras di Malang, Polisi Panggil Pengelola Tempat Hiburan  -->

Iklan Muba

Heboh Baliho Ajakan Pesta Miras di Malang, Polisi Panggil Pengelola Tempat Hiburan 

Sabtu, 27 Agustus 2022

 

Kapolres Malang AKBP Budi Hermanto.

MALANG - Polresta Malang memanggil pengelola tempat hiburan malam atas baliho ajakan pesta minuman beralkohol. Langkah hukum ini diambil setelah baliho pesta minuman beralkohol ini viral dan menuai protes masyarakat.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemanggilan disebut sebagai klarifikasi mengenai isi dari banner reklame yang diturunkan Satpol PP Kota Malang. Termasuk berkaitan dengan banner reklame yang diduga tak mengantongi izin, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan di reklame itu," ucap Budi Hermanto, Sabtu (27/8/2022). 


Buher sapaan akrabnya, menyebut, pengelola tempat hiburan malam ini tak memberitahukan izin dari pesta miras kepada perempuan dewasa yang ada di reklame tersebut, sehingga ia menganggap kegiatan itu tak memiliki izin.


"Tidak ada pemberitahuan ataupun izin terkait acara itu. Jadi itu juga menjadi dasar kami melakukan pemanggilan," tuturnya. 


Diketahui, baliho ajakan pesta minuman beralkohol menggegerkan Kota Malang. Baliho itu terpasang di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang. Pada baliho yang termuat terlihat tulisan momen Womens Day Private Party atau pesta pribadi hari perempuan bila diartikan dalam bahasa Indonesia. 


Baliho itu juga menuliskan persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Kegiatan itu berlangsung setiap hari Senin sebagaimana dari gambar baliho yang beredar.(*)