Kapolri Tegaskan, tak Ada Tembak-menembak Antara Brigadir J dengan Bharada E -->

Iklan Muba

Kapolri Tegaskan, tak Ada Tembak-menembak Antara Brigadir J dengan Bharada E

Rabu, 10 Agustus 2022
Kapolri Listyo Sigit Prabowo


Jakarta - Sebelum ditetapkannya tersangka, sempat dilaporkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak antar anggota yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Bharada E.


Namun hasil penyelidikan timsus melaporkan, skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tidak terbukti.


Dari hasil penyidikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu di ditemukan Bharada E menembah Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR.


Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).


Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?


"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Listyo Sigit menegaskan sebagaimana dikutip pikiranrakyat.com.


Dilaporkan sebelumnya bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J, hal itu yang membuat publik merasa curiga.


Tak hanya itu kecurigaan publik semakin bertambah ketika adanya larangan untuk membuka peti mati dan melakukan ritual adat, termasuk upacara pemakaman kedinasan.


Terkait hal itu, pada Senin, 18 Juli 2022 pihak keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Dalam aksinya, Kapolri Listyo Sigit memaparkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bhrada E untuk menembak Brigadir Joshur di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta selatan.


"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terjadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meningga dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bhrada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo) tutur Kapolri Listyo Sigit, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.


Dengan demikian, timsus menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bhrada E, Bripa RR, dan KM.


Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsiden Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)