Keterlaluan, Pemuda Asal Purworejo Sikat Motor Teman Sebelah Kos -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Keterlaluan, Pemuda Asal Purworejo Sikat Motor Teman Sebelah Kos

Rabu, 24 Agustus 2022

Terdesak ekonomi AP pemuda asal Purworejo mencuri motor teman satu kos.


YOGYAKARTA - Seorang pemuda asal Purworejo, AP (25) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Umbulharjo, Yogyakarta. Dia ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik teman yang masih satu indekos.  


Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budi Antoro menuturkan, penangkapan AP berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat New warna hitam keluaran tahun 2017 nomor polisi AA-6978-M pada Senin (18/8/2022). 


Korban yang pulang bepergian kemudian memarkir motor di tempat kos bersebelahan dengan dua motor milik penghuni yang lain, tanpa dikunci stang,sebagaimana dikutip iNews.id.


Setelah itu korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat tidur. Pada malam harinya korban akan pergi ke Maguwoharjo, Sleman. Ketika sampai di tempat parkir, sepeda motor korban sudah tidak ada. Korban berusaha mencari dan bertanya-tanya pada teman kos namun tidak ketemu.  


“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umbulharjo,” katanya, Rabu (24/8/2022). 


Dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.  


Dari situlah mengarah kepada keterlibatan pelaku, karena saat pelaku membawa motor ada saksi yang melihatnya. Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap pelaku saat akan kembali ke Purworejo. Pelaku kemudian dibawa ke Umbulharjo untuk menjalani pemeriksaan.


“Pelaku ini pernah tinggal satu indekos sehingga tahu keseharian korban,” kata Kanit Reskrim AKP Nuri Ariyanto.


Pelaku mengakui mencuri menggunakan kunci palsu. Aksi ini baru pertama kali dilakukan, karena alasan ekonomi. Pelaku sudah tidak bekerja lagi dan menjual motor tersebut di Maguwo.    


Motor itu dijual dengan harga Rp1,5 juta dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motor tersebut sudah ditemukan dan disita sebagai barang bukti.  Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.(*)