KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 Disepakati Pemkab dan DPRD Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 Disepakati Pemkab dan DPRD Tanah Datar

Rabu, 24 Agustus 2022

Bupati Eka Putra bersama pimpinan DPRD Tanah Datar menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2022, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (24/8/22) 


Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dengan didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Saidani, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, 23 anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, serta tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 


Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD Tanah Datar, tercatat Belanja Daerah tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp1,212 triliun lebih dan disepakati sebesar Rp1,283 triliun lebih. Sementara Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,160 miliar lebih dan disepakati sebesar Rp1,182 miliar lebih. 


Usai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2022, Bupati dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai selesai. 


"Ini merupakan akhir dari perjalanan pembahasan rancangan KUA dan PPAS, melalui serangkaian pembahasan yang telah dilakukan badan anggaran DPRD, dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujar Eka Putra. 


Bupati juga katakan, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif ini, merupakan wujud saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi. 


Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022 mendatang. 


"Saya berharap APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal. Semoga dengan nota kesepakatan ini, rancangan KUA Prioritas dan Plafon APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar tahun 2022, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar," pungkas Bupati. 


Sebelumnya, Pimpinan Sidang Anton Yondra sampaikan, sebelum menetapkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022, telah melalui pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Tanah Datar, yang di awali pembahasan di tingkat Komisi pada tanggal 18-19 Agustus 2022, dilanjutkan pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD Pemkab Tanah Datar pada tanggal 20 -23 Agustus 2022.


"Maka hari ini 24 Agustus 2022 dilakukan penetapan kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Tanah Datar, yang di awali dengan rapat paripurna internal DPRD," sampai Anton Yondra. (F12)