Mau Tau Info Pajak Kendaraan? Begini Caranya -->

Iklan Atas

Mau Tau Info Pajak Kendaraan? Begini Caranya

Senin, 15 Agustus 2022
.


Padang – Belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) tahunan? Mau tau berapa pajak yang harus di bayar? 


Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat menjelaskan, jika ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus di bayarkan, masyarakat dapat mengetahuinya melalui website www.bapenda.sumbarprov.go.id pada menu Info Pajak Kendaraan Bermotor.

 

“Jadi sebelum datang ke Kantor Samsat, bisa di cek terlebih dulu di website Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk mengetahui jumlah yang akan dibayarkan. Agar proses saat di Samsat sampai pembayaran dapat selesai dengan cepat”


Selain di website Bapenda Raihan juga menjelaskan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Samsat dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 


“Jika ingin lebih mudah lagi melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ tanpa harus datang ke Kantor Samsat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL. Dari mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dengan aplikasi SIGNAL,” tambah Raihan. 

 

Lebih jelas lagi Raihan menjelaskan bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL. Diawali dengan mendownload aplikasi di AppStore ataupun AppStore, kemudian dilanjutkan dengan membuat akun seperti melakukan pendaftaran akun baru di aplikasi e-commers.

 

Apabila sudah berhasil membuat akun dan masuk kedalam aplikasi, selanjutnya daftarkan kendaraan yang dimiliki dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga proses pembayaran selesai. 


“Bukti sah pembayaran dapat dikirim langsung ke alamat tujuan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat," tutup Raihan. (jr)