Nekat Edarkan Ganja dan Sabu, Pemuda Asal Cilegon Diciduk Polisi -->

Iklan Atas

Nekat Edarkan Ganja dan Sabu, Pemuda Asal Cilegon Diciduk Polisi

Jumat, 05 Agustus 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pemuda pengedar sabu dan daun ganja.


CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pemuda pengedar sabu dan daun ganja. Pelaku berinisial MA (22) warga Citangkil, Cilegon. 


Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pelaku MA diamankan setelah personel dari unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang menjual jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon. 


"Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi kami melakukan penangkapan terhadap MA dirumahnya di daerah Citangkil Cilegon," kata Shilton, Kamis (4/8/2022),sebagaimana dikutip iNews.id.


Usai petugas melakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kamar tersangka dan didapati plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok, satu timbangan digital warna hitam, satu plastik klip  dan satu lakban warna hitam. 


"Selain itu didapati juga barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di antara tumpukan pakaian, satu paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok Marlboro di bawah kursi ruang tamu serta satu ponsel merk iPhone," katanya.


Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG (DPO) lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital,


"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5  Gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.  Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, lanjutnya, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.


Shilton pun mengatakan bahwa atas perbuatanya. pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar.(*)