![]() |
Raihan Farani |
Padang – Sampai dengan Juli tahun 2022, Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan sebesar Rp 36,6 Miliar. Angka tersebut naik sebesar 9,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang telah menyerahkan santunan sebesar Rp33,5 miliar.
Santunan yang diserahkan dengan rincian Rp 19,1 Miliar untuk santunan Meninggal Dunia dan Penguburan, Rp 15,7 Miliar untuk overbooking Rumah Sakit korban Luka-luka dan Rp1,7 Miliar santunan untuk Luka-luka dan Cacat Tetap dengan sistim Reimburse.
Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022) menyampaikan, peningkatan jumlah penyerahan santunan tidak mengurangi kualitas layanan terhadap publik, melalui transformasi digital proses layanan sasaran pelayanan seperti kecepatan penyelesaian santunan Meninggal Dunia (MD) menjadi 2 jam lebih cepat dari tahun 2021 atau hanya 1 hari 10 jam setelah tanggal kecelakaan, bahkan rata-rata kecepatan berkasnya 14 menit 39 detik setelah berkas lengkap”.
Peningkatan kualitas layanan juga diiringi dengan jumlah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Saat ini sudah ada 54 Rumah Sakit yang bekerjasama di seluruh Sumatera Barat.
Raihan juga menyampaikan “Lokasi dengan angka kecelakaan tertinggi ada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat; Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Maka dari itu kami Jasa Raharja tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat di jalan baik saat menyeberang, menggunakan kendaraan bermotor ataupun saat menggunakan kendaraan umum”.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalakan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dana tersebut bersumber dari pembayaran Iuran Wajib yang dibayarkan saat membeli tiket resmi angkutan umum dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.(jr)