Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah, 1 Orang Ditangkap -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah, 1 Orang Ditangkap

Jumat, 19 Agustus 2022

Polda Kepri mengungkap judi online di Tanjungpinag beromzet ratusan juta per bulan.


BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap judi online beromzet ratusan juta rupiah per bulan di Tanjungpinang. Satu orang yang bertugas sebagai customer service ditangkap.


Customer service itu bertugas mengelola website joyotogel.


"Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya," ujar Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani, Kamis (18/8/22), sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurutnya situs judi online joyotogel itu diketahui melalui patroli siber. Setelah ditelusuri terdapat sebuah nomor handphone yang digunakan untuk melakukan deposit akun website yang berlokasi di Tanjungpinang.


Polisi kemudian melakukan pencarian pada Rabu (3/8/2022) ke lokasi di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang hingga ditangkap satu pelaku.


Dari keterangan pelaku diketahui sudah mengoperasikan situs judi online itu sejak akhir 2021. Server berada di Kamboja dan pelaku bertindak sebagai customer service, accounting dan mengatur transaksi.


Dari kegiatan itu dia meraup untung hingga ratusan juta per bulan.


"Pelaku pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta, karena dia pemain sendiri. Server di Kamboja," tuturnya.


Polisi menyita satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM sebagai barang bukti.


Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.


"Para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur," tuturnya.(*)