![]() |
PT menjual toto gelap (togel) online beserta barang bukti. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang laki-laki berinisial PT, pe jual togel online, Selasa (9/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Gang Kecap, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Padang Panjang.
Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, S.H, menerangkan penangkapan pelaku judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut ada transaksi judi togel online.
Laporan itu ditindaklnjuti dengan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dipimpinan Kanit 1 Ipda Irnal Syamsi beserta beberapa personel. Polisi kemudian berhasil mengamankan PT di sebuah warung.
Ketika polisi mengambil ponsel milik PT dan kemudian ditemukan akun togel online serta angka-angka transaksi yang dipesan pembeli. Polisi menyita ponsel merk Oppo seri A15 tersebut beserta barag bukti lainnya.
Kini pelaku beserta barang bukti satu ponsel android merk OPPO A15 milik pelaku beserta uang tunai dari hasil transaksi sebesar Rp270.000.
Malam itu juga PT digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PT dijerat melanggar pasal 303 KUHP.
Pengakuan PT ia baru mejalankan menjual togel online itu semenjak sepekan terakhir dengan pola transaksi melakukan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya. Kemudian pelaku melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dan menerima uang kontan dari pembeli.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan minta bagi masyarakat yang mengetahui kegiatan judi online agar melaporkan kepada aparat kepolisian. (syam)