![]() |
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH S.IK.MH adakan jumpa pers kasus penangkapan seorang terduga kasus judi online toto (togel), Senin (8/8/2022). |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Diduga pelaku judi online jenis toto gelap (togel) seorang honorer di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Jumat (5/8/2022).
Pelaku diketahui berinisial MCW (34). Tiga unit ponsel (berbagai merk) turut diamankan sebagai alat bukti dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Hal itu dikatakan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH S.IK.MH., saat mengelar jumpa pers yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Yulianto, MH. Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani di ruangan Kasat Reskrim Sijunjung, Senin (8/8/2022).
Menurut Kapolres penangkapan kasus itu menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas judi online jenis togel di wilayah kerjanya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mengambil sikap tegas, hingga menangkap seorang pria di kawasan Pasar Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Jumat (5/8).
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru lima bulan menjalani pekerjaan tersebut sebagai sampingan.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, tiga unit ponsel (berbagai merk) turut diamankan sebagai alat bukti, uang tunai sebesar Rp450 ribu. Serta menghimpun keterangan sejumlah warga terkait perkara tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Def)