Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan -->

Iklan Atas

Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kembali Ditahan

Minggu, 14 Agustus 2022

 

ilustrasi (solopos.com)


Pasbar - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali mengusut kasus korupsi besar-besaran terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada 8 Desember 2022.


Tersangka BS atau akrab disapa Budi Sujono merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.


Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, Budi Sujono telah dinyatakan sebagai terangka. Namun, dengan bantuan pemeriksaan dan saat mereka hendak memasuki Rutan Mapolres, tiba-tiba jatuh pingsan. Dia pun dirawat Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat.


“Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022, dia dalam keadaan sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).


Dia menyatakan, penahanan terhadap tersangka Budi Sujono merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar. Anggaran pembanguna RSUD bersumber dari DAK dan APBD Tahun Anggaran 2018 – 2020 (multiyears) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000.(ab)