APTISI Wilayah X, Tolak RUU Sisdiknas yang Diajukan Pemerintah -->

Iklan Atas

APTISI Wilayah X, Tolak RUU Sisdiknas yang Diajukan Pemerintah

Jumat, 23 September 2022


.

Padang - Rancangan Undang- Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan pemerintah dianggap tidak menghargai profesi guru dan dosen, karena disamakan dengan ketenagakerjaan.


Kemudian RUU Sisdiknas saat ini, memasukkan profesi guru dan dosen dalam sistem ketenagakerjaan. Ini yang kami tolak, karena guru merasa tidak dihargai.

Guru dan dosen memiliki pengetahuan yang mendidik dan mengajar seseorang menjadi manusia yang bependikan," ungkap Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah X-A Sumbar
 Dr. Ir. Hendri Nofrianto, M.T, pada acara copy morning bersama wartawan, terkait RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di ruang sidang utama Kampus Institut Teknologi Padang (ITP), Kamis (22/09/2022).

Menurut Hendri Nofrianto sampai saat ini, APTISI belum pernah diajak diskusi publik terkait dengan  RUU ini.

Ia menyebutkan, RUU tersebut tidak mendukung, tentang keberadaan guru dan dosen, sehingga hal ini tidak tepat dan tidak baik.

Selain menolak RUU Sisdiknas, APTISI juga menolak tiga kebijakan lainnya, yakni kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), bahkan RUU itu dinilai juga tidak berpihak terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“KIP yang dikuotakan untuk PTS memiliki waktu yang pendek dan berbarengan dengan PTN. Dengan demikian logisnya, maka calon mahasiswa akan tetap memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN ) untuk melanjutkan studinya.

"Harapan kita, KIP ini lebih berpihak kepada swasta karena kemampuan finansial yang bervariatif dalam melanjutkan pendidikan bagi mahasiswa,” sebut Rektor ITP itu.

Kemudian yang menjadi permasalahan serius bagi APTISI, yakni kebijakan akreditasi yang dialihkan dari BAN-PT ke LAM-PT, sedangkan Akreditasi yang dilakukan melalui LAM-PT ini harus dibayar, sedangkan sebelumnya hanya dilakukan secara gratis.

Menyinggung jumlah PTS saat ini di Indonesia, lebih kurang sebanyak 4.500 PTS, sedangkan perguruan tinggi yang memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, membayar Rp53 juta untuk satu Program Studi (prodi) untuk akreditasi. "Hal itu tak menjadi masalah dan berbeda dengan PTS yang minim finansial,” sebut Hendri.

Dari segi tuntuntan, APTISI adalah menurunkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan  Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim, karena kebijakannya dinilai tidak berpihak kepada PTS, guru dan dosen.

"Kita akan mendatangi istana presiden guna menyampai aspirasi dari APTISI, tanggal 27 s/d 29 September 2022. Sebelumnya kita juga telah melakukan audiensi dengan DPR-RI, namun tidak memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023,” jelasnya.

Hendri juga menuturkan, untuk aksi di Jakarta pada 27 s/d 29 September nanti, APTISI Sumbar belum menentukan berapa jumlah yang akan bergabung untuk aksi ini, namun akan di rapatkan terlebih dahulu dengan APTISI Sumbar.

Terkait RUU tersebut, DPP APTISI, juga telah melakukan audiensi dengan DPR," tutupnya. ( RDz ).