Asyik Main Judi Dadu di Rumah Duka, 2 Pria Ini Kaget Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Asyik Main Judi Dadu di Rumah Duka, 2 Pria Ini Kaget Ditangkap Polisi

Kamis, 01 September 2022

Dua pelaku judi dadu yang asyik bermain di rumah duka ditangkap polisi di Kupang, NTT.


KUPANG - Polisi menangkap dua pria yang sedang asyik bermain judi jenis dadu di salah satu rumah duka di Desa Oenunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya kaget lalu dibawa polisi ke Polsek Amabi Oefeto Timur. 


Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat.  


Atas laporan tersebut, lima personel Polsek Amabi Oefeto Timur masing-masing Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat di samping kanan rumah duka,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Saat itu pelaku berinisial ML dan JD sedang asyik main kartu dikelilingi penonton," ujar Kapolres, Rabu (31/8/2022). Menurutnya, kedua pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dan membawanya ke Kantor Polsek Amabi Oefeto Timur. Mereka diperiksa untuk diproses hukum.


Hasil identifikasi, terduga pelaku ML merupakan warga RT 06/RW 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD asal Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.


Barang bukti yang disita di TKP berupa dua layar bertulisankan angka untuk memasang taruhan. Kemudian satu tempat dadu, tiga anak dadu dan uang sejumlah Rp1.430.000. Selanjutnya Polsek Amabi Oefeto Timur menerbitkan laporan polisi model A dengan Nomor LP/A/01/VIII/Polsek Amabi Oefeto Timur tanggal 30 Agustus 2022.


Kemudian Polsek menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kupang untuk proses penyelidikan lanjutan. "Saat ini kedua pelaku sudah ditangani penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.(*)